Selasa, 07 Februari 2012

Sikap Final Hanura Soal UU Pemilu


Jakarta - Partai Hanura mengambil sikap akhir terkait revisi UU Pemilu yakni masih tetap bertahan dengan angka Parliamentary Threshold (PT) 2,5 persen. Kalaupun ada kenaikan, Hanura siap dengan angka PT 3 persen.

"Pertama soal PT kita masih berpegang pada 2,5 persen. Namun kalau ada kenaikan maksimal 3 persen," kata anggota Bappilu DPP Hanura, Aceng Ahmad Nasir, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2012).

Hanura tetap mendorong sistem pemilu terbuka. Meskipun sistem pemilu tertutup lebih aman untuk kaderisasi parpol.

"Kedua pemilu dengan sistem terbuka. Alasannya satu, biarlah masyarakat yang menentukan calon wakil yang ditentukan. Jangan sampai partai yang menentukan. Kita walaupun terbuka sebelum memilih caleg kita sudah lakukan seleksi," terang orang terdekat Wiranto putra Garut ini.

Ketiga, alokasi per dapil Hanura tetap pada kisaran 3-10 kursi per dapil. Anggota DPR dipandang Hanura tak perlu ditambah dengan mengubah alokasi per dapilnya.

"Kita masih tetap pada 3-10. Saya kira kalau ada perubahan dapil mempersulit kalkulasi di daerah. Jumlah anggota DPR ya cukup 560," kata dia.

Keempat, sistem perhitungan suara didorong Hanura selesai di dapil. Karena pada pemilu 2009 lalu perhitungan suaranya kacau.

"Sistem perhitungan suara habis di dapil karena pada pemilu 2009 pada hitungan ketiga dibawa ke provinsi terjadi keributan, ada caleg masuk karena MK bukan karena pilihan rakyat dan merugikan banyak pihak," ucap Aceng.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar