PETUNJUK TEKNIS
DPP
HANURA
NOMOR :
TENTANG
KENGGOTAAN
Bismillaahir Rahmaanir
Rahiim
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA
BIDANG KEANGGOTAAN DPP HANURA
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka untuk
memenuhi kepentingan organisasi dalam mencapai maksud dan tujuannya perlu
dibuat suatu kebijakan tentang mekanisme
keanggotaan.
2. Bahwa petunjuk Teknis ini
adalah disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan partai HANURA yang
saat ini sedang mempersiapkan perhelatan pertarungan nasional pada agenda
pemenangan Pemilu 2014.
3. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud, serta untuk menjamin kepastian dan
berjalannya mekanisme dengan baik, perlu diterbitkan peraturan keanggotaan
dalam suatu Petunjuk Teknis.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar Dewan Pimpinan Pusat
Partai HANURA.
2.
Hasil
Keputusan Rapat Pimpinan Nasional DPP HANURA
Dengan Persetujuan
KETUA
UMUM
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PETUNJUK TEKNIS
PARTAI
HANURA
TENTANG
KEANGGOTAAN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
PETUNJUK
TEKNIS ini disusun berdasarkan Sembilan langkah pokok untuk menjadi pedoman
bagi elemen Partai HANURA dan seluruh kader yang berisikan ketentuan-ketentuan strategis
dalam penyelenggaraan organisasi.
2.
Agar
tercapai optimalisasi kerja baik bagi seluruh Jajaran Partai Hanura se
Indonesia dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
1.
PETUNJUK
TEKNIS ini berlaku bagi seluruh kader Partai HANURA baik di Dewan Pimpinan Pusat
maupun cabang di seluruh Indonesia.
2.
Dalam
petunjuk ini hanya mengatur hal-hal yang pokok keanggotaan . Untuk segala
ketentuan yang belum tercantum dalam petunjuk ini, tetap diberlakukan segala
peraturan-peraturan organisasi, Keputusan Ketua Umum dan Perundangan yang
berlaku.
3.
Disamping
PETUNJUK TEKNIS ini, aturan tambahan yang memuat masalah-masalah khusus dapat
diadakan oleh Organisasi melalui keputusan Dewan Pimpinan Pusat yang sejalan dari PETUNJUK TEKNIS ini
Pasal 3
DASAR
PENYUSUNAN PROGRAM
1. AD
dan ART Partai.
2.
Rekomendasi Eksternal dan Internal Hasil Munas-1 di
Surabaya.
3.
Program Umum Partai, hasil Munas-1.
4.
PO Partai tentang Keanggotaan
5.
PO Partai tentang Keorganisasian
BAB II
Sembilan Langkah Program
Kerja Utama Bidang Keanggotaan
Pasal I
Pedoman Tata Organisasi yang Solid di
Semua Tingkatan
- Tata-cara, prosedur penerimaan keanggotaan dan menetapkan peraturan organisasi (PO) keanggotaan HANURA diatur melalui mekanisme teknis yang di rekapitulasi dengan data based di yang terintegrasi secara on line
- Rancangan Pola Rekruitmen Kenggotaandisesuaikan dengan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga partai.
- Melakukan inventarisasi Data Base Keanggotaan.
- Implementasi Sistem Komunikasi Keanggotaan.
- Melakukan Pembinaan Keanggotaan yang terpola dengan baik.
- Melakukan Evaluasi Keanggotaan disesuaikan dengan ketentuan keorganisasian.
- Kode Etik Keanggotaan di implementasikan sesuai aturan yang ada
Pasal 2
Tersedianya
Sarana Mobil Keliling Keanggotaan
1. Pengadaan
mobil keliling di tingkat DPD yang disesuaikan dengan alokasi anggaran
2. Jumlah
pengadaan secara bertahap
3. Mobil
KTA di pergunakan secara efektif dan efisien
Pasal 3
Tersedianya Sarana Sistem Informasi Keanggotaan secara
online (SIK-Online)
- Koordinasi dengan pengendali Sistem Keanggotaan Lama.
- Pengembangan sistem informasi keanggotaan baru.
- Uji Coba Sistem Informasi Keanggotaan Baru.
- Implementasi Sistem Informasi Keanggotaan Baru
Pasal 4
Tersedianya Petunjuk Teknis Sistem Operasi dan Prosedur
(SOP) SIK-Online.
- operasi sistem informasi keanggotaan di implementasikan setelah memahami mekanisme teknis baik melalui pelatihan secara langsung maupun tidak langsung
- Aturan teknis akan dibuat dalam buku panduan yang menjadi acuan implementasi.
Pasal 5
Sosialisasi Sistem
Informasi Keanggotaan
- Pembuatan Memo Bidang Keanggotaan.
- Pelatihan staff administrator Keanggotaan.
Pasal 6
Pemutakhiran data dan rekruitmen keanggotaan
- Pelaksanaan pemutakhiran data dan rekruitmen keanggotaan oleh DPC.
Supervisi Pelaksanaan seperti yang
tertera dalam bab I
- Setiap data yang masuk dilakukan controling rutin untuk melihat dan mengukur target yang ditentuan
- Sistem control disesuaikan dengan jenjang organisasi
Pasal 7
Evaluasi Hasil
Pemutakhiran data dan rekruitmen
- Analisis pemetaaan data keanggotaan berdasarkan kelompok mayoritas.
- Pengajuan usulan pembinaan keanggotaan berdasarkan hasil Butir-1.
Pasal 8
Adanya Pembinaan
Keanggotaan
Melakukan pembinaan keanggotaan
berdasarkan analisis pemetaan data based
keanggotaan
1. Proses Pengkaderan
1.
Partai
Hanura secara terus menerus mengadakan kaderisasi.
2.
Sebelum
seseorang diangkat dan menempati jabatan
barunya, idealnya kader tersebut
harus sudah melewati tahapan :
2. Proses Presentasi
Pendampingan Serta Pengangkatan
A. Presentasi
1.
Presentasi
adalah penyampaian program kerja termasuk didalamnya program pembenahan manajemen di bidangnya serta inovasi atau ide
pengembangan bidang keanggotaan.
2.
Presentasi
program kerja dilakukan dihadapan para pengurus di tingkatannya masing-masing.
Pasal 10
Persiapan Menghadapi PEMILU
2014
- Memantau perkembangan kebutuhan informasi keanggotaan berdasarkan Keputusan/edaran KPU dan peraturan lainnya.
- Melaksanakan Keputusan KPU dan peraturan lainnya, khususnya kebutuhan informasi keanggotaan.
- Rekapitulasi data keanggotaan dilakukan verifikasi dari validitasinya
- Melakukan instruksi khusus kepada seluruh anggota untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu
- Inventarisir atribut keanggotaan
- Melakukan pemantauan perkembangan pergerakan para anggota
- Pemantapan unsur-unsur penting pada pembekalan yang terkoordinasi setiap anggota
BAB III
TARGET PEROLEHAN ANGGOTA
Pasal I
Target Anggota
- Target Perolehan Anggota pada Pemilu 2014 sebanyak 29.652.009.
- Asumsi: lihat table Proyeksi Jumlah Pengurus.
Tingkat Kepengurusan
|
Jumlah kelembagaan
|
Target Pengurus
|
Target s/d 2011
Jumlah %
|
Target s/d 2014
Jumlah %
|
||
DPP
|
1
|
185
|
185
|
100
|
185
|
100
|
DPD
|
33
|
116
|
3.828
|
100
|
3.828
|
100
|
DPC
|
502
|
98
|
49.128
|
100
|
49.128
|
100
|
PAC
|
6.523
|
42
|
274.806
|
90
|
274.806
|
100
|
PR
|
75.244
|
27
|
1.523.691
|
50
|
1.523.691
|
100
|
PAR
|
652.440
|
10
|
3.744.250
|
16,72
|
3.744.250
|
100
|
T O T A L
|
5.613.906
|
9.884.003
|
- Jumlah pengurus di atas belum termasuk Organisasi Sayap, Lembaga dan Badan.
- Rata-rata per pengurus mendapatkan anggota 3 Orang. Jadi Target perolehan Anggota di tahun 2014 sekurang-kurangnya 29.652.009 Orang.
PASAL II
Target Perolehan
- Pemuda Hanura 10%
- Perempuan Hanura 10%.
- Pengurus DPD 20%.
- Pengurus DPC 50%.
- Anggota Legislatif 10%.
BAB
IV
MEKANISME KTA
PASAL I
Cara Penomoran Pada KTA
1. Aturan Penomoran
PP.KK.CC.DDDD.XXXXXX
• PP
= Kode Provinsi (2 digit)
• KK
= Kode
Kabupaten/Kota (2
digit)
• CC
= Kode
Kecamatan
(2 digit)
• DDDD = Kode
Desa/Kelurahan (4
digit)
XXXXXX = Nomor
Anggota
2. Kebijakan Penomoran
a.
Calon
anggota baru akan di berikan nomor urut ANGGOTA BIASA
mulai dari >000301
b.
Sedang
untuk nomor urut 000001 - 000300 diberikan kepada seluruh
pengurus DPD dan DPC serta anggota yg lama.
c.
Namun,
jika DPC memiliki kebijakan lain, silakan saja selama ada jaminan tidak ada duplikasi nomor
anggota
3. Contoh
Contoh Wisnu Dewanto misalnya yang Ketua Umum Pemuda
Hanura adalah sebagai berikut:
a. DKI Jakarta (31) PROVINSI
b. Jakarta Selatan (74) KABUPATEN/KOTA
c. Kecamatan Jagakarsa (09) KECAMATAN
d. Lenteng Agung (1501) KELURAHAN/DESA
e. Nomor Anggota (000009) NOMOR ANGGOTA
maka
KTA yang dimaksud adalah :
Pasal II
Atribut Seragam
Partai
1.
Pakaian
Seragam berlaku dan wajib digunakan oleh kader Partai Hanura.
2.
Seragam
dipergunakan pada saat momentum tertentu .
3.
Warna
pakaian maupun logo mengikuti standarisasi yang telah ditentukan dalam
peraturan organisasi
4.
Penggunaan
pakaian sebagai identitas keaggotaan pada momentum tertentu
5. Ketentuan
tambahan:
·
Jas
digunakan pada acara-acara resmi kegiatan Partai.
·
Dasi
dipergunakan setiap acara-acara resmi
·
Baju
seragam dimiliki oleh setiap anggota minimal 1 buah.
·
Untuk
keperluan tertentu pakaian dapat disesuaikan.
Pasal 25
PELATIHAN
KEANGOTAAN
1. Sistem Pelatihan
Pelatihan merupakan usaha
untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas Sumber Daya Manusia yang dilakukan
secara berkala dan sistematis dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelatihan diberikan kepada semua kader penggerak.
- Materi meliputi pendalaman ilmu dibidang rekrutmen dan kaderisasi
- Pelaksanaan Pelatihan dilaksanakan minimal setiap 6 (enam) bulan 1 x.
- Instruktur berasal dari lingkungan internal partai maupun profesional.
2. Pembebanan Biaya Pelatihan
- Biaya Pelatihan tingkat cabang dan wilayah menjadi tanggung jawab cabang dan wilayah
- Biaya Pelatihan tingkat Pusat menjadi beban kantor Pusat.
- Biaya Pelatihan tingkat Wilayah & Nasional menjadi beban bersama tingkat Pusat & Cabang.
PENUTUP
1.
Dengan
berlakunya Petunjuk Teknis ini maka diharapkan menjadi acuan penting yang bisa
di implementasikan secara menyeluruh di setiap tingkatan.
2.
Hal-hal
lain yang belum diatur akan diatur kemudian melalui Surat Keputusan pimpinan.
3.
Petunjuk
Teknis ini mulai berlaku pada tanggal disahkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Disahkan di : Jakarta
Pada tanggal :
Juli 2011
Ketua Bidang Keanggotaan
Aceng ahmad nasir
Tari Siwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar