Selasa, 07 Februari 2012

Petunjuk Teknis Partai HANURA


PETUNJUK TEKNIS
DPP HANURA

NOMOR  : 
TENTANG
KENGGOTAAN

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KETUA BIDANG KEANGGOTAAN DPP HANURA

Menimbang  :

1.   Bahwa dalam rangka untuk memenuhi kepentingan organisasi dalam mencapai maksud dan tujuannya perlu dibuat suatu  kebijakan tentang mekanisme keanggotaan.
2.   Bahwa petunjuk Teknis ini adalah disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan partai HANURA yang saat ini sedang mempersiapkan perhelatan pertarungan nasional pada agenda pemenangan Pemilu 2014.
3.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, serta untuk menjamin kepastian dan berjalannya mekanisme dengan baik, perlu diterbitkan peraturan keanggotaan dalam suatu Petunjuk Teknis.

Mengingat :

1.   Anggaran Dasar Dewan Pimpinan Pusat Partai HANURA.
2.   Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Nasional DPP HANURA


Dengan Persetujuan

KETUA UMUM

M E M U T U S K A N

Menetapkan :
PETUNJUK TEKNIS
PARTAI HANURA
TENTANG
KEANGGOTAAN








 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.      PETUNJUK TEKNIS ini disusun berdasarkan Sembilan langkah pokok untuk menjadi pedoman bagi elemen Partai HANURA dan seluruh kader  yang berisikan ketentuan-ketentuan strategis dalam penyelenggaraan organisasi.

2.      Agar tercapai optimalisasi kerja baik bagi seluruh Jajaran Partai Hanura se Indonesia dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
  
Pasal  2
RUANG LINGKUP

1.       PETUNJUK TEKNIS ini berlaku bagi seluruh kader Partai HANURA baik di Dewan Pimpinan Pusat maupun cabang di seluruh Indonesia.

2.       Dalam petunjuk ini hanya mengatur hal-hal yang pokok keanggotaan . Untuk segala ketentuan yang belum tercantum dalam petunjuk ini, tetap diberlakukan segala peraturan-peraturan organisasi, Keputusan Ketua Umum dan Perundangan yang berlaku.

 
3.       Disamping PETUNJUK TEKNIS ini, aturan tambahan yang memuat masalah-masalah khusus dapat diadakan oleh Organisasi melalui keputusan Dewan Pimpinan Pusat  yang sejalan dari PETUNJUK TEKNIS ini


Pasal  3
DASAR PENYUSUNAN PROGRAM

1.   AD dan ART Partai.
2.   Rekomendasi Eksternal dan Internal Hasil Munas-1 di Surabaya.
3.   Program Umum Partai, hasil Munas-1.
4.   PO Partai tentang Keanggotaan
5.   PO Partai tentang Keorganisasian







BAB II

Sembilan Langkah Program Kerja Utama Bidang Keanggotaan

Pasal  I
     Pedoman Tata Organisasi yang Solid di Semua Tingkatan 

  1. Tata-cara, prosedur penerimaan keanggotaan  dan menetapkan  peraturan organisasi (PO) keanggotaan HANURA diatur melalui mekanisme teknis yang di rekapitulasi dengan data based di yang terintegrasi secara on line
  2. Rancangan Pola Rekruitmen Kenggotaandisesuaikan dengan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga partai.  
  3. Melakukan inventarisasi  Data Base Keanggotaan. 
  4. Implementasi  Sistem Komunikasi Keanggotaan. 
  5. Melakukan Pembinaan Keanggotaan yang terpola dengan baik. 
  6. Melakukan Evaluasi Keanggotaan disesuaikan dengan ketentuan keorganisasian. 
  7.  Kode Etik Keanggotaan di implementasikan sesuai aturan yang ada

Pasal  2
Tersedianya Sarana Mobil Keliling Keanggotaan 

1.   Pengadaan mobil keliling di tingkat DPD yang disesuaikan dengan alokasi anggaran
2.   Jumlah pengadaan secara bertahap
3.   Mobil KTA di pergunakan secara efektif dan efisien

Pasal 3

Tersedianya Sarana Sistem Informasi Keanggotaan secara online (SIK-Online)

  1. Koordinasi dengan pengendali Sistem Keanggotaan Lama.
  2. Pengembangan sistem informasi keanggotaan baru. 
  3. Uji Coba Sistem Informasi Keanggotaan Baru.
  4. Implementasi Sistem Informasi Keanggotaan Baru

Pasal  4
Tersedianya Petunjuk Teknis Sistem Operasi dan Prosedur (SOP) SIK-Online. 
  1. operasi sistem informasi keanggotaan di implementasikan setelah memahami mekanisme teknis baik melalui pelatihan secara langsung maupun tidak langsung
  2. Aturan teknis akan dibuat dalam buku panduan yang menjadi acuan implementasi. 


Pasal  5
Sosialisasi Sistem Informasi Keanggotaan

  1. Pembuatan Memo Bidang Keanggotaan.
  2. Pelatihan staff administrator Keanggotaan.

Pasal  6

Pemutakhiran data dan rekruitmen keanggotaan

  1. Pelaksanaan pemutakhiran data dan rekruitmen keanggotaan oleh DPC.
 Supervisi Pelaksanaan seperti yang tertera dalam bab I
  1. Setiap data yang masuk dilakukan controling rutin untuk melihat dan mengukur target yang ditentuan
  2. Sistem control disesuaikan dengan jenjang organisasi


Pasal  7
Evaluasi Hasil Pemutakhiran data dan rekruitmen

  1. Analisis pemetaaan data keanggotaan berdasarkan kelompok mayoritas. 
  2. Pengajuan usulan pembinaan keanggotaan berdasarkan hasil Butir-1. 

Pasal 8

Adanya Pembinaan Keanggotaan 

Melakukan pembinaan keanggotaan berdasarkan analisis pemetaan data based keanggotaan

1. Proses Pengkaderan
1.   Partai Hanura secara terus menerus mengadakan kaderisasi.
2.   Sebelum seseorang diangkat dan menempati jabatan  barunya, idealnya kader  tersebut harus sudah melewati tahapan :
 



2. Proses Presentasi Pendampingan Serta Pengangkatan

A.   Presentasi
1.   Presentasi adalah penyampaian program kerja termasuk didalamnya program pembenahan  manajemen di bidangnya serta inovasi atau ide pengembangan bidang keanggotaan.
2.   Presentasi program kerja dilakukan dihadapan para pengurus di tingkatannya masing-masing.



Pasal 10
Persiapan Menghadapi PEMILU 2014

  1. Memantau perkembangan kebutuhan informasi keanggotaan berdasarkan Keputusan/edaran KPU dan peraturan lainnya.
  2. Melaksanakan Keputusan KPU dan peraturan lainnya, khususnya kebutuhan informasi keanggotaan.
  3. Rekapitulasi data keanggotaan dilakukan verifikasi dari validitasinya
  4. Melakukan instruksi khusus kepada seluruh anggota untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu
  5. Inventarisir atribut keanggotaan
  6. Melakukan pemantauan perkembangan pergerakan para anggota
  7. Pemantapan unsur-unsur penting pada pembekalan yang terkoordinasi setiap anggota



BAB  III
TARGET PEROLEHAN ANGGOTA
Pasal I
Target Anggota
    1. Target Perolehan Anggota pada Pemilu 2014  sebanyak 29.652.009.
    2. Asumsi: lihat table Proyeksi Jumlah Pengurus.


Tingkat Kepengurusan
Jumlah kelembagaan
Target Pengurus
Target s/d 2011
Jumlah            %
Target s/d 2014
Jumlah            %
DPP
1
185
185
100
185
100
DPD
33
116
3.828
100
3.828
100
DPC
502
98
49.128
100
49.128
100
PAC
6.523
42
274.806
90
274.806
100
PR
75.244
27
1.523.691
50
1.523.691
100
PAR
652.440
10
3.744.250
16,72
3.744.250
100
T O T A L
5.613.906

9.884.003


    1. Jumlah pengurus di atas belum termasuk Organisasi Sayap, Lembaga dan Badan.
    2. Rata-rata per pengurus mendapatkan anggota 3 Orang. Jadi Target perolehan Anggota di tahun 2014 sekurang-kurangnya 29.652.009 Orang.





PASAL II
Target Perolehan

    1. Pemuda Hanura 10%
    2. Perempuan Hanura 10%.
    3. Pengurus DPD 20%.
    4. Pengurus DPC 50%.
    5. Anggota Legislatif 10%.



                                                         
                                                          BAB IV

MEKANISME KTA
PASAL I
Cara Penomoran Pada KTA
1. Aturan Penomoran

       PP.KK.CC.DDDD.XXXXXX 
       PP                    =       Kode Provinsi                    (2 digit)
       KK                    =       Kode Kabupaten/Kota     (2 digit)
       CC                    =       Kode Kecamatan                       (2 digit)
       DDDD               =       Kode Desa/Kelurahan                (4 digit)
 XXXXXX            =       Nomor Anggota 

2. Kebijakan Penomoran
a.   Calon anggota baru akan di berikan nomor urut ANGGOTA BIASA mulai dari >000301
b.   Sedang untuk nomor urut 000001 - 000300 diberikan kepada seluruh pengurus DPD dan DPC serta anggota yg lama.
c.   Namun, jika DPC memiliki kebijakan lain, silakan saja  selama ada jaminan tidak ada duplikasi nomor anggota

3. Contoh
Contoh Wisnu Dewanto misalnya yang Ketua Umum Pemuda Hanura adalah sebagai berikut:
a. DKI Jakarta (31)                PROVINSI 
b. Jakarta Selatan (74)           KABUPATEN/KOTA 
c. Kecamatan Jagakarsa (09) KECAMATAN 
d. Lenteng Agung (1501)        KELURAHAN/DESA 
e. Nomor Anggota (000009)   NOMOR ANGGOTA

maka KTA yang dimaksud adalah :

Pasal  II
Atribut Seragam Partai

1.    Pakaian Seragam berlaku dan wajib digunakan oleh kader Partai Hanura.
2.    Seragam dipergunakan pada saat momentum tertentu .
3.   Warna pakaian maupun logo mengikuti standarisasi yang telah ditentukan dalam peraturan organisasi
4.   Penggunaan pakaian sebagai identitas keaggotaan pada momentum tertentu
5.  Ketentuan tambahan:  
·      Jas digunakan pada acara-acara resmi kegiatan Partai.
·      Dasi dipergunakan setiap acara-acara resmi
·      Baju seragam dimiliki oleh setiap anggota minimal 1 buah.
·      Untuk keperluan tertentu pakaian dapat disesuaikan.



Pasal  25

PELATIHAN KEANGOTAAN

1.  Sistem Pelatihan
Pelatihan merupakan usaha untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas Sumber Daya Manusia yang dilakukan secara berkala dan sistematis dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pelatihan diberikan kepada semua kader penggerak.
  2. Materi meliputi pendalaman ilmu dibidang rekrutmen dan kaderisasi
  3. Pelaksanaan Pelatihan dilaksanakan minimal setiap 6 (enam) bulan 1 x.
  4. Instruktur berasal dari lingkungan internal partai maupun profesional.

2.  Pembebanan Biaya  Pelatihan 
  1. Biaya Pelatihan tingkat cabang dan wilayah menjadi tanggung jawab cabang dan wilayah
  2. Biaya Pelatihan tingkat Pusat menjadi beban kantor Pusat.
  3. Biaya Pelatihan tingkat Wilayah & Nasional menjadi beban bersama tingkat  Pusat & Cabang.

 




 


 

PENUTUP


1.   Dengan berlakunya Petunjuk Teknis ini maka diharapkan menjadi acuan penting yang bisa di implementasikan secara menyeluruh di setiap tingkatan.
2.   Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur kemudian melalui Surat Keputusan pimpinan.
3.   Petunjuk Teknis ini mulai berlaku pada tanggal disahkan untuk  dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Disahkan di       :    Jakarta
Pada tanggal     :     Juli 2011

Ketua Bidang Keanggotaan




Aceng ahmad nasir
Tari Siwi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar