Rabu, 08 Februari 2012

HANURA versus DEMOKRAT soal UU Pemilu

7 Sikap Final Demokrat Soal UU Pemilu


Jakarta - Partai Demokrat (PD) mengambil sikap final menyangkut revisi UU Pemilu. Salah satunya kembali menegaskan bahwa Parliamentary Threshold Pemilu 2014 sebesar 4 persen.sementara partai Hanura memberikan keputusan Final PT sebesar 2,5 %.

Selain mendorong PT 4 persen dalam pemilu 2014, PD juga menghendaki alokasi kursi 3-8 per dapil. PD juga menghendaki sistem pemilu terbuka.

Berikut sikap resmi PD menyangkut revisi UU Pemilu, seperti yang disampaikan Ketua FPD DPR Jafar Hafsah kepada detikcom, Selasa (31/1/2012).

Pertama. Sisa suara adalah selisih suara sebagai sisa setelah dikurangi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk mendapatkan kursi untuk selanjutnya dipergunakan pada tahap berikutnya. Ini berarti yang memiliki sisa suara hanyalah partai-partai peserta pemilu yang perolehannya telah melampaui BPP.

Kedua. Untuk menghargai suara pemilih di masing-masing dapil dan menguatkan legitimasi politik Caleg terpilih maka sisa suara dibagi habis di masing-masing dapil, tidak ditarik ke Provinsi.

Ketiga. Untuk lebih mengoptimalkan serapan aspirasi dari wakil rakyat serta memudahkan jangkuan terhadap konstituen, maka FPD berpandangan agar besaran kursi per dapil lebih disederhanakan lagi. Saat ini terdapat 3 opsi besaran kursi per Dapil yaitu: a). 3-6 kursi per dapil; b). 3-8 kursi per Dapil; dan c). 3-10 kursi per dapil. Pada opsi ini, FPD memiliki pandangan moderat dengan besaran kursi 3-8 per Dapil.

Keempat, untuk besaran persentase PT, saat ini yang telah disepakati di DPR adalah 2,5-5%. FPD memiliki pandangan yang moderat yaitu 4%.

Kelima, Sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, dengan kata lain menggunakan mekanisme suara terbanyak atau berdasarkan nomor urut, FPD berpandangan untukmeningkatkan kualitas demokrasi dan menghargai suara rakyat maka memutuskan untuk menggunakan mekanisme suara terbanyak atau sistem proporsional terbuka.

Keenam, point sensitif lainnya berkaitan dengan revisi UU No.10 tahun 2008 adalah pengaturan tentang Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) yang sedang menjabat apakah di bolehkan atau tidak menjadi Calon Anggota Legislatif?. Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa untuk menghindari conflict of interest dan penyalahgunaan kekuasaan, dengan tanpa mengurangi hak politik sebagai warga Negara, maka Kepala Daerah yang sedang menjabat, hanya diperkenankan menjadi Caleg jika telah terlebih dahulu meninggalkan atau berhenti dari jabatannya sebagai Kepala Daerah sebelum mendaftar sebagai Caleg.

Ketujuh, dengan rentang waktu yang tersedia, FPD berpandangan bahwa Pemilu dapat dilaksanakan pada 9 April 2014

pandangan demokrat tersebut tentu kontraproduktif dengan harapan partai yang dianggap sedang maupun kecil. walaupun tidak semuanya kontra ada sebagian yang cukup elegan .Anggota Bappilu DPP Hanura, Aceng Ahmad Nasir mengatakan. "keputusan partai Demokrat berkaitan dengan PT merupakan hak preogratif partai tersebut, namun ini menunjukan arogansi berpartai tanpa mengindahkan harapan yang lainnya.mungkin ada agenda besar dibalik ini untuk memperkecil jumlah partai di parlemen, namun buat Partai Hanura ini merupakan tantangan baru, kami yakin Partai Hanura bisa mencapai lebih dari 5 % pada pemilu 2014 nanti" .tuturnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar